KAWASAN AGROPOLITAN : Menurut UU Penataan Ruang No 26/2007, didefinisikan sebagai kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis.
KAWASAN MINAPOLITAN berdasarkan turunan kawasan Agropolitan : adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi perikanan dan pengeloaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem minabisnis.
Terkait potensi perikanan di Kabupaten Banyumas, Mardjoko menguraikan, lahan budidaya perikanan seluas 12.000 Ha dengan pemanfaatan hingga saat ini baru mencapai : 409 Ha untuk budidaya kolam pembesaran, 175 Ha untuk lahan Minapadi dan 81,3 Ha untuk budidaya pembenihan. Potensi lahan tersebut juga didukung dengan sarana pengairan berupa irigasi primer sepanjang 464.028 meter dan irigasi sekunder sepanjang 334.580,6 meter. Dengan memanfaatkan potensi tersebut, lanjut Mardjoko, hingga Bulan Oktober 2010 telah dicapai produksi ikan konsumsi sebesar 4.209,4 ton dan produksi benih mencapai 135.912.460 ekor. Dari capaian tersebut 33,7% produksi ikan konsumsi atau 1.417,32 ton adalah gurami, dan sekitar 32,5% produksi benih atau 44.166.610 ekor adalah benih ikan gurami. Sementara produksi telur gurami di Kabupaten Banyumas mencapai 17.460.590 butir setiap minggunya.
Keberhasilan tersebut kata Mardjoko tidak terlepas dari peran Sumber Daya Manusia dan kelembagaan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Banyumas, yaitu terdiri dari 20.715 rumah tangga perikanan dengan 173 Pokdakan, 8 Kelompok Wanita Tani, 11 Unit Pengolahan Ikan, serta 4 Balai Benih Ikan, UPP Mina Mas, Koperasi Mina Banyumas, P3A Dharma Tirta, 3 Pasar Ikan, 12 Pasar Tradisional dan 2 Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Peternakan/Perikanan.
Istilah Kebang Cirawas merupakan perpaduan dari nama Kedungbanteng, Kembaran, Kemrajen, Baturaden, Sumbang, Ajibarang, Cilongok, Sokaraja, Karanglewas dan Sumpiuh
Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Kep. 41/Men/2009 tentang Penetapan Lokasi Minapolitan. Sedangkan penetapan 10 Kecamatan sebagai Lokasi Kawasan Minapolitan didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 523/241/2008 tentang Penetapan Lokasi Program Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Banyumas Tahun 2009-2014 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 523/673/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banyumas Nomor 523/241/2008 tentang Penetapan Lokasi Program Pengembangan Kawasan Minapolitan Kabupaten Banyumas Tahun 2009-2014.
Kawasan Minapolitan di Kabupaten Banyumas mengandalkan produk unggulan yaitu ikan gurame yang sudah sejak lama menjadi keunggulan perikanan Banyumas.
Pangsa pasar meliputi wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan luar Jawa. Dengan dukungan sumber daya alam potensial yang meliputi topografi, kelerengan, jenis tanah, dan sumber daya air. Juga dukungan tenaga kerja dan kelembagaan, yaitu:
Tenaga kerja: Pembenihan 4.330 orang, pembesaran 13.860 orang, minapadi 2.344 orang, nelayan 346 , pengolahan 194 orang
Kelembagaan: 104 kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), 6 unit pengolahan ikan, unit pelayanan pengembangan Mina Mas, Koperasi Mina Banyumas
Letak posisi dari Kawasan Minapolitan sangat strategis dan mudah dijangkau, yaitu dilalui jalur selatan dan jalur tengah Provinsi Jateng serta berbatasan dengan Provinsi Jabar. Kecamatan Sumpiuh sebagai gerbang masuk dari arah Provinsi DIY dan Jatim, sedangkan Kecamatan Sokaraja gerbang masuk dari arah Semarang, dan merupakan titik pertemuan jalur transportasi menuju ke Jabar, DKI dari jalur selatan dan tengah Provinsi Jateng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar